Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah ..."
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Riyadi Sunindyo menolak permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manimbor karena prosedur penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur dan sah.

"Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah," kata Hakim Riyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Prosedur tersebut, menurut hakim Riyadi, dianggap sah karena kejaksaan sebagai termohon telah melakukan penyidikan dengan menggelar pemeriksaan terhadap setidaknya 11 saksi.

Selain itu, penyidik telah memperlihatkan dokumen yang menegaskan mereka telah menyita sejumlah alat bukti permulaan.

Penetapan Mesak juga didukung dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa tersangka telah merugikan negara sekira Rp4,6 miliar.

Selain itu, hakim juga menolak gugatan mengenai penyitaan dan penahanan aset Bupati Sarmi.

"Permohonan ditolak seluruhnya. Dengan demikian, tidak perlu lagi mempertimbangkan sisa permohonan selebihnya," kata Riyadi.

Tim kuasa hukum Mesak menyatakan kecewa dengan penolakan gugatan tersebut, dan tidak dapat merima putusan hakim Riyadi, sehingga akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua pada 14 Mei 2015 sekira pukul 02.30 WIT menangkap Mesak Mandibor di kediamannya di Sarmi dan diterbangkan ke Jakarta.

Penangkapan Mesak Mandibor terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBN) Sarmi Tahun Anggaran 2012 senilai Rp4,5 miliar.

Kejaksaan Agung yang menanggani kasus tersebut sudah menetapkan Bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014.

Dana senilai Rp4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan memperbaiki rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, Kabupaten Sarmi.

Mesak saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015