Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPK menolak menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Dengan segala hormat kami tidak dapat didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara a quo," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono membacakan surat jawaban pimpinan KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pada sidang Kamis (2/7), majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia mengeluarkan surat penetapan pemanggilan 4 orang komisioner KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (pimpinan non-aktif) dan Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sebagai saksi meringankan Sutan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.

Ada sejumlah alasan yang disampaikan dalam penolakan tersebut.

"Dalam perkara a quo, bukanlah perkara yang kami melihat, mendengar dan mengalami sendiri sebagaimana pasal 1 ayat 26 KUHAP sehingga tidak memenuhi sebagai saksi perkara," ungkap jaksa Dody.

Selain itu berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK pimpinan KPK juga merupakan penyidik sekaligus penuntut umum.

"UU KPK menyebukan pimpinan KPK sebagaimana dimaksud adalah penyidik dan penuntut umum, lebih lanjut pada pasal 52 UU KPK penuntut umum setelah menerima berkas perkara dari penyidik paling lama 14 hari wajib melimpahkannya ke pengadilan. Pimpinan KPK yaitu kami telah mewakili penuntutan ke jaksa penuntut umum KPK kalau kami atas perintah PU menjadi saksi menguntungkan Sutan Bhatoegana ada potensi konflik kepentingan dengan Penuntut Umum sebagai saksi menguntungkan," tambah Dody.

Surat yang ditandatangai oleh Komisioner KPK Zulkarnain tersebut pun meminta agar hakim memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dalam penetapan saksi tersebut.

"Kami menghormati pengadilan, tapi alangkah lebih baik memperhatikan peraturan perundangan berlaku sehingga kami berharap perkara a quo dapat memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan," jelas Dody.

Namun pengacara Sutan, Eggi Sudjana tetap berharap agar hakim mengeluarkan penetapan saksi kedua.

"Ini arogansi luar biasa, kami minta agar hakim mengeluarkan penetapan sekali lagi kalau, tidak saya gunakan pasal 21 untuk melaporkan," kata Eggi.

Pasal 21 menurut Eggi terkait menghalangi penyidikan dalam tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, hakim masih melakukan musyawarah.

"Karena hal ini panjang maka kami akan berkomunikasi lebih dulu, sidang diskors selama 15 menit," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.

Sutan didakwa menerima uang dari Waryono Karno senilai 140 ribu dolar AS dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013 Kementerian ESDM.

Ia juga didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu menerima 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini, mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015