Batam (ANTARA News) - Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam menangkap dua orang pelaku pembalakan liar pada hutan lindung kawasan Nongsa, Batam, Sabtu pagi setelah dilakukan pengintaian sejak Jumat.

"Dua tersangka pembalak hutan berhasil diamankan bersama mesin pemotong pohon dan sekitar 50 batang kayu hasil penjarahan," kata Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan, kerusakan hutan pada kawasan hutan lindung Nongsa sudah sangat parah akibat banyaknya pembalakan liar yang terjadi selama ini.

"Pada titik diamankan dua pelaku penjarahan juga sudah sangat rusak. Bahkan hingga berhektare-hektare," kata dia.

Saat ini, kata Cecep, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Direktorat Pengamanan BP Batam tidak jauh dari Polresta Barelang.

Cecep mengatakan, setelah pendataan rencanannya pelaku akan diserahkan ke Kepolisan untuk diproses sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Saat ini masih dimarkas (Kantor Ditpam BP Batam). Selanjutnya akan diproses atas pelanggaran yang dilakukan," kata Cecep.

Selama 2015, Direktorat Pengamanan BP Batam mendapati sejumlah wilayah hutan lindung di Pulau Batam dijarah oleh pihak tidak bertanggungjawab.

Wilayah yang sering ditemukan penjarahan antaralain Hutan Lindung Dam Duriangkang tidak jauh dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Hutan Lindung kawasan Dam Mukakuning, Hutan Lindung Sei Temiang, dan Hutan Lindung Tiban.

"Hutan di Batam pada umumnya dimanfaatkan sebagai kawasan resapan air agar seluruh dam yang ada tidak mengalami kekeringan. Jika kering, maka warga Batam akan kesulitan air bersih mengingat tidak ada sumber air baku lain yang bisa diandalkan," kata dia.

Pulau Batam yang menjadi kawasan industri selama ini mengandalkan enam dam untuk mencukupi kebutuhan air bersih masyarakatnya yang berjumlah sekitar 1,3 juta jiwa.

Pewarta: Larno
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015