Amelia, dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Minggu, mengemukakan, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan selama ini tidak sesuai dengan teori dalam UU 2/2004.
"Prakteknya, penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja yang dialami buruh bisa bertahun-tahun," katanya.
Menurutnya, hampir semua PHK itu berasal dari keinginan pengusaha, tetapi yang terkena dampak dari lamanya penyelesaian di pengadilan adalah buruh.
"Setelah reses DPR, kita akan dorong pimpinan Komisi IX DPR untuk membahas revisi UU 2/2004 ini," kata Amelia.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015