Jakarta (ANTARA) - Akta kelahiran merupakan dokumen administratif yang wajib dimiliki sejak anak lahir. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui negara, sehingga menjadi dasar hukum bagi setiap individu. Keberadaan akta kelahiran juga memastikan terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga kemudahan dalam pengurusan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, setiap pasangan suami istri perlu memahami prosedur dan persyaratan untuk mengurus akta kelahiran anak. Proses ini melibatkan sejumlah dokumen pendukung dan tahapan pengajuan yang harus dipenuhi agar pembuatan akta berjalan lancar. Dengan mengetahui langkah-langkahnya, orang tua dapat memastikan identitas anak tercatat resmi sejak dini.

Dasar hukum dan tenggat waktu

Pembuatan akta kelahiran wajib dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006.

Persyaratan dokumen umum

Untuk pasutri WNI, syarat dasar yang perlu disiapkan mencakup:

• Formulir F-2.01 (pelaporan pencatatan sipil).

• Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan (dokter/bidan/puskesmas), atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran jika surat resmi tidak tersedia, beserta dua saksi.

• Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan; jika tidak tersedia, bisa digantikan dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan dua saksi.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang tua masing-masing.

• Fotokopi KTP dua orang saksi.

• Bagi WNA, diperlukan passport; bagi WNI non domisili, bisa mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

Prosedur pengurusan

a. Pengurusan offline

Pasutri dapat datang langsung ke kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik untuk menyerahkan dokumen lengkap. Prosedur umum:

• Verifikasi kelengkapan berkas oleh petugas.

• Jika lengkap, dokumen diregistrasi dan diproses melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

• Akta kelahiran bersama KK (dan KIA di beberapa daerah) diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

• Umumnya proses diterapkan tanpa biaya.

b. Pengurusan online

Beberapa daerah menyediakan layanan digital melalui aplikasi atau situs resmi Dukcapil, seperti “Sobat Dukcapil” atau aplikasi Dukcapil masing-masing daerah:

• Pemohon registrasi akun, unggah dokumen, lalu menerima tanda bukti dan verifikasi oleh petugas.

• Setelah validasi, akta kelahiran jadi dapat dikirim langsung atau diambil di lokasi tertentu.

• Layanan ini juga umumnya gratis.

Sebagai informasi, meski anak lahir di luar kota, pasutri bisa mengurus akta kelahiran di tempat domisili yang tercantum di KK, praktek ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013.

Variasi jenis akta kelahiran

Terdapat empat jenis akta kelahiran sesuai kondisi:

• Anak Ayah dan Ibu: Saat pernikahan tercatat secara sah.

• Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa: Bila pernikahan belum tercatat secara resmi, namun status sebagai suami istri tercantum di KK.

• Anak Seorang Ibu: Apabila pernikahan tidak tercatat dan status tidak tercantum di KK.

• Anak Tanpa Nama Orang Tua: Menurut kasus khusus seperti anak temuan, perlu berita acara kepolisian, SPTJM, dan dokumen kelahiran.

Dengan demikian, pengurusan akta kelahiran anak bagi pasutri di Indonesia dapat dilakukan dengan mudah asalkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan. Dokumen tersebut meliputi formulir pengajuan, surat keterangan kelahiran, bukti perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, serta kehadiran saksi yang sah.

Proses pembuatan akta kelahiran biasanya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara offline maupun online sesuai domisili. Penting untuk memastikan pengurusan dilakukan dalam jangka waktu 60 hari setelah kelahiran agar hak-hak anak segera terlindungi secara hukum dan administrasi negara.

Baca juga: Cara urus akta cerai dan alasan sah yang diterima dalam perceraian

Baca juga: Jangan tunda, urus Akta Kelahiran bisa dilakukan meskipun sudah dewasa

Baca juga: Nama di Akta Kelahiran salah? Simak langkah-langkah perbaikannya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.