Makassar (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pengusaha UMKM bisa menjaminkan atau mengagunkan dokumen pesanan pembelian (purchase order/PO) dan hak kekayaan intelektual (intellectual property) untuk mendapatkan pembiayaan non-Kredit Usaha Rakyat atau non-KUR.
"Apabila pengusaha UMKM punya PO atau yang disebut purchase order, salah satu dokumen pemesanan dari mitra usaha UMKM, maka PO itu bisa dijadikan jaminan atau agunan untuk diajukan kepada bank,," ujar Maman dalam peluncuran program LokaModal (Lokomotif Akses Permodalan) di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis.
Di samping itu, pengusaha UMKM bisa menjaminkan IP kepada bank untuk bisa mendapatkan pembiayaan non-KUR.
"Jadi misalnya pengusaha UMKM punya ide, punya program atau punya konsep membuat sebuah makanan yang mungkin agak unik, daftarkan ke Kementerian Hukum agar dikeluarkan hak kekayaan intelektual atau HKI," kata Maman.
Baca juga: Menteri UMKM sebut program 3 juta rumah mesin pertumbuhan baru UMKM
Saat Kementerian Hukum, lanjutnya, sudah mengeluarkan HKI kepada pengusaha UMKM maka ini bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk diajukan pengusaha UMKM kepada bank.
PO dan IP yang bisa dijadikan jaminan atau agunan pengusaha UMKM untuk mendapatkan pembiayaan non-KUR disosialisasikan kepada pengusaha melalui kegiatan LokaModal.
LokaModal adalah kegiatan yang dibuat oleh Kementerian UMKM diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dalam konteks pembiayaan non-KUR.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.