Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal dan tambang yang harus ditata ulang di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah pelantikan Dirjen Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Kriteria pertama adalah aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Jadi, ini pertambangan ilegal,” ucapnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut tahan pelaku penambangan emas ilegal di TN Lore Lindu

Kriteria kedua adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP, namun tidak memiliki IPPKH.

Selanjutnya adalah aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH, namun melebihi batas yang diizinkan IPPKH.

“Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.

Untuk penindakan teknis, lanjut dia, Bahlil menyerahkannya kepada Satgas PKH.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.