Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja (yang menjelaskan),"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyatakan letih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sehingga menolak menjawab pertanyaan wartawan.

"Posisi saya letih, jadi saya minta kepada Pak Razman saja (yang menjelaskan)," kata Gatot kepada wartawan yang sudah menunggunya seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 21.35 WIB.

Gatot dalam pemeriksaan pertama didampingi oleh penasihat hukumnya Razman Arief Nasution sekitar 12 jam.

"Saya diminta Pak Gatot untuk menjawab, jadi saya jelaskan Pak Gubernur kan sudah letih 11 jam lebih (diperiksa). Pertama saya ingin sampaikan Pak Gubernur ditanya 28 pertanyaan, kemudian apakah Pak Gubernur mengenal Gerry, bagaimana tugasnya," ungkap Razman mewakili Gatot.

Razman pun mengaku bahwa kliennya yakin bahwa Gatot dan istrinya Evi Susanti tidak terlibat dalam masalah suap tersebut.

"Ibu Evi Susanti mengenal bapak OC Kaligis sebelum Pak Gatot, dan beliau tolong dong dipahami, jadi saya jelaskan Pak Gatot intinya tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan pengadilan tata usaha negara, begitu pula dengan ibu Evi Susanti, itu saja," tambah Razman.

Dalam kasus ini KPK sudah mencegah Gatot dan Evi pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

(D017/A013)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015