PT Mandom telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga kepada karyawan atau karyawati yang dirawat saya pastikan seluruh biaya ditanggung hingga sembuh,"
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan bagi korban kecelakaan kerja di PT Mandom Indonesia, Tbk yang terjadi pada Jumat (10/7).

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyerahkan santunan senilai total Rp3,4 miliar kepada para ahli waris kebakaran yang menewaskan 17 pekerja dan menyebabkan 41 pekerja lainnya dirawat untuk luka bakar tersebut di Jakarta, Jumat (24/7).

"PT Mandom telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga kepada karyawan atau karyawati yang dirawat saya pastikan seluruh biaya ditanggung hingga sembuh," ujar Elvyn usai menjenguk para korban di RSCM Kencana, Jakarta.

Elvyn juga memastikan para pekerja yang dirawat karena luka bakar tersebut menjalani proses rehabilitasi dan kembali bekerja di PT Mandom melalui program "return to work" atau kembali bekerja BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk ahli waris para korban tewas, Elvyn menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta dana Jaminan Hari Tua.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sejumlah Rp2.950.704.000 untuk Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja bagi ahli waris 17 pekerja yang tewas dalam kebakaran yang dipicu oleh ledakan di garis produksi deodorant perfume spray (DPS) yang saat itu sedang dipadati sekitar 72 pekerja.

Ahli waris para korban tewas juga mendapatkan Santunan Berkala Sekaligus senilai total Rp81.600.000, santunan beasiswa bagi masing-masing anak senilai total Rp96 juta, bantuan biaya pemakaman senilai total Rp51 juta serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ahli waris dari 17 pekerja senilai total Rp291.121.591.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk selalu menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3) untuk menghindari terjadinya kecelakaan semacam itu.

"Harus jadi pelajaran, kecelakaan ini hubungannya dengan nyawa terutama nyawa pekerja," ujar Menaker yang ikut menghadiri penyerahan santunan tersebut.

Hanif juga kembali mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015