Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketengakerjaan masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam peristiwa kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 10 Juli 2015.

"Dalam kasus ini Kemnaker bertindak sebagai pengawas dan sekaligus penyidik dalam kecelakaan kerja. Kasus ini terus ditindaklanjuti sampai ke tahap penyelidikan. Nanti pengawas-pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri seusai mengunjungi para korban PT Mandom di ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat.

Hadir dalam kesempatan itu Dirut RSCM Soedjono, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Muji Handaya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, serta Direktur HRD PT Mandom Sanyata Adisaputra.

Hanif mengatakan peristiwa yang terjadi pada PT Mandom harus benar-benar menjadi pelajaran akan pentingnya penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

Menaker mengingatkan kembali agar seluruh perusahaan di Indonesia benar-benar memperhatikan masalah K3.

"Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 karena itu urusan nyawa semua orang yang ada di lingkungan itu, terutama nyawa para pekerjanya. Ini harus betul-betul diperhatikan. Pelanggaran terhadap K3 ini adalah pidana," kata Hanif.

Sementara itu, dalam kasus kecelakaan kerja PT Mandom masih dibutuhkan pemeriksaan dan analisis lanjutan untuk mendalami penyebab dasar kecelakaan kerja.

Selain itu dibutuhkan pula koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya pemeriksaan TKP dan proses penyidikan.

Hanif yang menyempatkan diri untuk berbincang dengan beberapa keluarga korban juga menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan ini.

"Mudah-mudahan bagi yang meninggal bisa diberi tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Kemudian yang masih dirawat kita doakan sama-sama, mudah-mudahan proses penyembuhannya bisa berjalan dengan lancar," kata Hanif.

Hanif memastikan para korban kecelakaan kerja ini mendapatkan perawatan maksimal hingga bisa disembuhkan dan bisa direhabilitasi untuk kemudian bisa kembali ke tempat kerja.

"Dengan adanya peraturan Jaminan Sosial yang kita miliki sekarang, maka segi manfaatnya lebih besar, termasuk untuk jaminan kecelakaan kerja. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan pun mulai menjalankan program return to work sehingga para korban bisa didorong kembali ke tempat kerja," paparnya.

Menaker juga menyampaikan apresiasi terhadap PT Mandom yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai sesuai aturan.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memastikan biaya pengobatan seluruh korban kebakaran yang masih dirawat semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sedangkan bagi keluarga korban yang meninggal akan diberikan santunan kematian untuk meringankan beban keluarga.

"Menurut laporan yang kami terima, kecelakaan itu telah menimbulkan korban 58 orang dan 17 sudah meninggal dunia. Untuk informasi, PT Mandom telah mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Elvyn juga menambahkan bahwa setelah sembuh, para pekerja dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut melalui program kembali bekerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah diobati dan direhabilitasi kami usahakan mereka bisa bekerja kembali. Atau kami ada program bernama return to work. Jadi ketika pekerja sudah sembuh bisa kembali bekerja di perusahaannya lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak PT Mandom yang diwakili oleh Direktur HRD Sanyata Adisaputra mengatakan, pihaknya akan meneliti penyebab kebakaran di perusahaannya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015