Paris (ANTARA) - Otoritas perlindungan data Prancis CNIL menjatuhkan denda kepada Google karena tidak mematuhi aturan negara tersebut tentang alat pelacak online.
CNIL mengumumkan mereka akan mengenakan denda sebesar 325 juta euro (1 euro = Rp19.110) kepada raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu, menurut pernyataan di situs webnya.
Sejak 2020, CNIL telah mengeluarkan beberapa sanksi pada perusahaan-perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan hukum terkait pelacak iklan, kata lembaga tersebut.
CNIL menambahkan Google juga melanggar aturan dengan menampilkan iklan di tab Gmail tanpa mendapatkan izin dari pengguna.
Pewarta: Xinhua
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.