hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti irit berbicara usai diperiksa selama 13 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap untuk saudara Gerry (M Yagari Bhastara) dan tiga hakim PTUN dan satu panitera. Pada panggilan pertama saya ditanya 28 (pertanyaan), hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," kata Gatot di gedung KPK Jakarta pada Senin (27/7) sekitar pukul 23.45 WIB.

Gatot menolak menjelaskan detil pemeriksaan. "Pertanyaan tentu lebih detail kami sampaikan ke juru periksa," tambah Gatot.

Istri mudanya, Evi Susanti, mengaku ditanyai soal uang yang diberikan kepada pengacara OC Kaligis.

"Iya (soal uang untuk Pak OC)," kata Evi saat ditanya wartawan mengenai pemberian uang kepada OC Kaligis.

Namun Evi tidak menjelaskan sumber uang tersebut. "(Sumber uang) nanti saja biar bapak yang jelaskan," ungkap Evi seraya menunjuk Gatot.

Keduanya bahkan mengundang wartawan dalam konferensi pers dini hari di Hotel JS Luwansa yang berada sekitar 800 meter dari gedung KPK.

Pekan lalu pengacara Gerry, Haeruddin Massaro mengungkapkan peran Evy dalam kasus ini dominan karena sebagai pemberi uang kepada OC Kaligis.

"Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan, bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry gak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang," ungkap Haeruddin Jumat pekan lalu.

KPK sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kecuali Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik itu, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015