Langkat, Sumut (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan sosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.kepada 743 perangkat desa di daerah itu.

"Sosialisasi undang-undang desa ini menjadi acuan dan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa," kata Wakil Bupati Kabupaten Langkat Sulistianto di Stabat, Rabu.

Sulistianto mengungkapkan bahwa Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek tentang desa, juga dilengkapi aturan kelembagan desa, pembangunan desa sampai dengan aspek pembinaan masyarakat desa.

Oleh karena itu, Undangundang tersebut diharapkan dapat mengelola berbagai potensi yang dimiliki oleh desa serta dapat mendeteksi berbagai permasalahan menyangkut pembangunan desa, katanya dihadapan 743 peserta sosialisasi.

Sementara itu Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan Jaya Sitepu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait dengan peraturan tentang desa dalam segala aspek, sehingga dalam pelaksanaannya mereka paham dan mengerti dalam menjalankannya.

Sosialisasi ini akan berlangsung dari 29 Juli hingga 6 Agustus mendatang yang dilaksanakan di gedung PKK dan Pegnasos Stabat.

Hadir dalam kegiatan itu pimpinan SKPD, 23 Kepala Wilayah Kecamatan, Kepala Desa Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Kasi PMP.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015