Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pengaturan batas atas bunga oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK No.19/2023 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar), serta membedakan pindar antara yang legal dan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan pengaturan tersebut sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Lebih lanjut, pengaturan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada beberapa tahun silam merupakan arahan OJK yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.
Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, Agusman mengatakan bahwa asosiasi atau dalam hal ini AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Baca juga: CELIOS sebut aturan bunga pindar Indonesia terbaik di ASEAN
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” kata Agusman.
Selanjutnya, penyesuaian batasan manfaat ekonomi pindar atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) kini telah diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong akses keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
“OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri pindar,” kata Agusman.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar tetap terjaga. Hal ini tecermin dari peningkatan outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dugaan kartel suku bunga di industri fintech lending atau pindar.
Pada Agustus lalu, KPPU mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Sebanyak 97 perusahaan pindar menjadi terlapor.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan bahwa penentuan batas atas bunga pindar untuk melindungi konsumen, bukan bersepakat secara bersama dengan pelaku industri mencari keuntungan.
Baca juga: AFPI tekankan pentingnya literasi dan regulasi terkait industri pindar
Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8 persen sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pada 2021, AFPI atas imbauan OJK kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen per hari.
Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK No. 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1 persen per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067 persen.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.