Selanjutnya, outstanding pendanaan dari lender perbankan per Juli 2025 meningkat 40,09 persen yoy mencapai Rp54,10 triliun atau sebesar 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar.
Agusman mencatat bahwa peningkatan ini sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, termasuk perbankan.
Terkait dengan ekuitas minimum, Agusman mengungkapkan bahwa per Juli 2025 sebanyak sembilan penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Baca juga: OJK: Batas atas bunga pindar oleh AFPI untuk bedakan dari yang ilegal
Namun, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan upaya merger dengan penyelenggara pindar lain.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.