Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh mengatakan, pihaknya telah menyepakati pembagian hasil kandungan minyak dan gas di wilayah Pulau Lerelerekang yang sebelumnya disengketakan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pemerintah di Sulbar telah sepakat dengan pemerintah Kalsel mengenai bagi hasil migas Lerelerekang. Kalsel dan Sulbar akan berbagi dua secara adil atas hasil kandungan migas Lerelerekang yang sebelumnya disengketakan," kata Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan kesepakatan bagi hasil kandungan migas Lerelerekang telah dibahas di Mamuju ibukota Provinsi Sulbar dan Banjarmasin ibukota Provinsi Kalsel.

Menurut dia, Sulbar dan Kalsel akan mendapat lima persen dari hasil kandungan migas Lerelerekang

Ia mengatakan sebelumnya disengketakan antara Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan dan Pemkab Majene, Sulawesi Barat mengenai Blok Migas Kepulauan Lerelerekang yang terletak di Perairan Selat Makassar.

Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan dan Pemkab Majene, Sulawesi Barat akhirnya sepakat untuk mengelola minyak dan gas (Migas) di sembilan blok dan sepakat pembagian Participation Interest (PI) masing-masing 50 persen dari 10 persen yang diberikan perusahaan yang mengelola migas di wilayah Lererekang yang merupakan Blok Migas Sebuku.

Informasi yang dihimpun, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).

Hasil DST tes di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang - Kalimantan Timur.

"Pemerintah di Sulbar menerima kesepakatan itu, dan dianggap sebagai keputusan yang seadil-adilnya untuk masing masing wilayah yang selama ini mensengketakan kepemilikan Pulau Lerelerekang," katanya.

Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015