Jakarta (ANTARA News) - Surat keputusan presiden tentang pembentukan Satgas Masyarakat Adat diharapkan segera terbit, agar pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak masyarakat adat segera terwujud.

Presiden Joko Widodo menyadari peran satgas masyarakat adat penting dalam menghentikan berbagai kriminalisasi masyarakat adat dan langkah awal memulihkan hak-hak mereka selama belum ada mekanisme permanen dan UU perlindungan masyarakat adat. 

"Finalisasi draft sudah dilakukan, semua proses udah dilalui. Saat ini tinngal diserahkan ke seskab, semoga secepatnya bisa terbit," kata Staf Khusus Sekretaris Kabinet, Jaleswari Pramodhawardhani, di Jakarta, Rabu.

Rekonsiliasi masyarakat adat di Indonesia dengan pemerintah mengalami kemajuan menggembirakan dalam tiga tahun terakhir. 

Kemajuan yang menjadi titik balik dari upaya rekonsiliasi adalah pada 25 Juni 2015, saat Jokowi menerima audiensi dengan para pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk membicarakan bersama upaya-upaya memulihkan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. 

Satgas juga menjadi jembatan antara pemerintah dan Masyarakat Adat untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dalam mewujudkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak Masyarakat Adat. 

Saat ini naskah rancangan Keppres tentang Pembentukan Satgas Masyarakat Adat telah selesai disusun dan dibahas bersama oleh kalangan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Naskah itu telah diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, kepada Jokowi pada akhir Juli 2015.

"Yang perlu diapresiasi juga adalah satgas ini dibentuk tidak permanen sehingga harus bekerja keras, dan berusaha mengantarkan kepada pembentukan lembaga permanen untuk masyarakat Adat," kata Pramodhawardhani.


Pewarta: Monalisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015