Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan seorang saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Bupati Morotai Rusli Sibua yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, tersebut merupakan ahli Hukum Pidana, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) atas nama Jamin Ginting.

KPK menghadirkan saksi ahli tersebut setelah agenda penjelasan dan kesaksian yang disampaikan oleh dua saksi fakta yang merupakan penyidik dan pegawai KPK.

Dalam sidang tersebut, KPK telah menghadirkan dua saksi fakta,antara lain Novel Baswedan selaku penyidik KPK sekaligus orang yang melakukan penyidikan terhadap Rusli Sibua. Sedangkan salah seorang lainnya ialah pegawai KPK atas nama Ahmad Taufik.

Kedua saksi fakta tersebut diajukan KPK untuk didengarkan keterangan fakta terkait proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penetapan status tersangka terhadap Rusli Sibua.

Hadirnya kedua saksi fakta tersebut merupakan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan pihak pemohon (Rusli Sibua) dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (3/8) lalu.

Isi gugatan dalam sidang tersebut antara lain mempermasalahkan Novel Baswedan selaku penyidik yang berstatus sebagai tersangka. Sehingga menurut tim kuasa hukum Rusli Sibua, penetapan status tersebut menjadikan pelaksanakan penyidikan terhadap mantan Bupati Morotai itu tidak sah.

Selain itu, pemohon melalui tim kuasa hukumnya juga mempermasalahkan penangkapan Rusli Sibua di sebuah hotel yang dinilai tidak sesuai prosedur, karena dalam penangkapan tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum tersangka.

Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015