Batu, Malang (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, menurut undang-undang perlindungan anak, tugas utama orang tua adalah memberikan perlindungan baik secara sosial, intelektual maupun spiritual kepada anaknya.

"Jadi harus dimulai dari para orang tua yang memang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak mereka," kata Mensos usai menutup Kongres Anak Indonesia XIII/2015 di Batu, Malang Provinsi Jawa Timur, Jumat.

Menurut Mensos, hal itu disebabkan karena masalah kekerasan sering kali berawal dari rumah, begitu juga dengan masalah keterlantaran, keterlalaian sampai kemungkinan terjadinya kekejaman pada anak berawal dari rumah.

"Maka seluruh anggota keluarga terutama para orang tua yang harus mendapatkan penguatan tanggung jawab mereka dimulai dari pelatihan pranikah," katanya.

Sebelum menikah calon orang tua harus paham bahwa mereka kelak kalau mengambil keputusan untuk mempunyai keturunan, maka mereka punya tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak, jelas Mensos.

Sebab mengasuh dan melindungi anak adalah perbuatan hukum serta diatur oleh UU. Jika yang mengasuh tidak mengikuti aturan yang ada, maka siapapun yang melakukan penelantaran anak, kekerasan, kekejaman dan siapapun yang membiarkan adanya anak yang membutuhkan perlindungan khusus, mereka bisa didenda dan bisa penjara.

Untuk itu pesan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Anak Nasional 2015 melalui twitternya agar anak dijaga dan dibahagiakan sebetulnya merupakan dua kata kunci yang mestinya bisa dijadikan referensi bersama untuk menjaga anak Indonesia dari berbagai masalah.

Jangan sampai anak kekurangan gizi, dijaga jangan sampai tidak terlindungi, jangan sampai mengalami diskriminasi, jangan sampai mengalami kesulitan belajar, jelas Mensos.

***4***

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015