Jakarta (ANTARA News) - Wacana tentang pemberian sanksi kepada partai politik bila tak mengusung pasangan calon untuk Pilkada, utamanya pada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal, adalah hal yang tidak masuk akal.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain di Jakarta, Jumat.

"Dalam UU Pilkada, sanksi hanya diterapkan bagi pasangan calon dan parpol pengusung/pendukungnya jika pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, lalu mundur," kata Malik.

Ditambahkannya, dalam UU Pilkada, yang diatur adalah pemberian sanksi kepada pasangan calon dan parpol yang mendukung bila pasangan calon itu mengundurkan diri.

"Jadi tidak diatur soal sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Sanksi untuk pasangan calon yang mundur dan parpol pendukungnya sangat berat, mulai dari sanksi denda sampai tidak diperbolehkan mengusung paslon di pilkada berikutnya," kata Malik.

Oleh karena itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak tegas usulan bahwa partai yang tidak mencalonkan pasangan calon kepala daerah, terutama untuk pasangan calon di 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal.

"Kami (PKB) tidak setuju sanksi itu diterapkan bagi parpol yang tidak mengusung / mendukung pasangan calon dalam pilkada," kata Wasekjen PKB.

Bagi partai politik, mengusung pasangan calon atau tidak, adalah hak partai. "Artinya kalau parpol tidak mengusung itu pilihan politik yang tidak bisa disalahkan apalagi diberi sanksi. Tidak gampang parpol menentukan pasangan calon, apalagi harus berkoalisi dengan partai lain. Target parpol mengusung paslon harus menang, karena itu bukan persoalan gampang mengusung paslon dalam suatu pilkada," kata Malik.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015