Artinya, peran kedua orangtualah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang pertama bagi anak-anak mereka,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo ingin agar anak Indonesia bahagia dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

"Sebetulnya, dua pesan Presiden itu menjadi kunci yang mesti dijadikan referensi agar anak Indonesia tidak kekurangan gizi dan melindungi dari berbagai tindak diskriminasi dan kesulitan belajar," kata Mensos Khofifah dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News, Sabtu.

Dalam acara penutupan kongres anak Indonesia ke XIII di wisata Batu Malang, Jawa Timur, Jumat (7/8/), ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU), perlindungan anak adalah tugas pertama dari kedua orangtua yang mesti diberikan, baik secara sosial, intelektual, serta spiritual.

"Artinya, peran kedua orangtualah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang pertama bagi anak-anak mereka," ujarnya.

Menurutnya, sering kali persoalan kekerasan, ketelantaran dan kelalaian hingga tindak kekejaman terhadap anak-anak itu bisa berawal dari lingkungan rumah. Seluruh anggota keluarga, khususnya orangtua mesti mendapatkan penguatan.

"Penguatan tanggung jawab dari calon orangtua, salah satunya dimulai dengan berbagai pelatihan sebelum atau pra-nikah," tandasnya.

Ia menambahkan, bagi calon orangtua mesti diberikan pemahaman bahwa apabila mengambil keputusan memiliki keturunan akan memiliki tanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi anak-anak mereka.

"Harus dipahami, tugas untuk mengasuh dan melindungi anak-anak mereka merupakan perbuatan hukum," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah melalui UU telah mengatur regulasi terkait proses pengasuhan anak-anak. Bagi siapapun yang melakukan penelantaran anak, kekerasan, kekejaman, serta membiarkan anak yang membutuhkan perlindungan bisa ditindak secara hukum.

"Pihak mana saja termasuk kedua orangtua, yang melakukan tindak penelantaran, kekerasan, kekejaman dan pembiaran terhadap anak yang membutuhkan perlindungan bisa didenda dan dipenjara," tegasnya.

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015