Palangka Raya (ANTARA News) - Sebanyak 3.333 narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang ada di provinsi Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka Memeringati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia maupun Dasawarsa.

Narapidana yang menerima remisi dalam rangka Hut RI sebanyak 1562 orang dan remisi Dasawarsa 1.771 orang, kata Kepala Sub Bidang Registrasi Informasi, dan Komunikasi Kemenkum HAM perwakilan Kalteng Fajar Siddiq di Palangka Raya, Jumat.

"Penerima remisi itu telah memenuhi berbagai persyaratan serta dikaji secara objektif. Narapidananya tersebar di sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan Se-Kalteng," tambahnya.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalteng, narapidana yang mendapat remisi di lapas Palangka Raya untuk Hut RI 525 orang, lapas Pangkalan Bun 215 orang, Lapas Muara Teweh 103 orang.

Kemudian Lapas Sampit 239 orang, Lapas Kasongan khusus Narkotika 172 orang, Rutan Palangka Raya 103 napi, Rutan Kuala kapuas 109 napi, Rutan Buntok 64 napi, dan Rutan Tamiang Layang sebanyak 24 napi.

"Narapidana dengan tindak pidana khusus atau korupsi, tahun ini juga mendapat remisi sebanyak 34 orang dan narapidana anak-anak sebanyak 225 orang di HUT RI," ucap Fajar.

Kasubbid di Kanwil Kemenkumham ini menyebut para narapidana dengan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan remisi dasawarsa jika telah melalui syarat khusus, diantaranya wajib membayar uang pengganti kerugian negara, mendapat rekomendasi atau Justice Caborator dan berkelakuan baik.

Dia mengatakan pemberian remisi HUT RI berdasarkan aturan yang berlaku, dilaksanakan setahun sekali dan remisi Dasawarsa untuk sekali dalam 10 tahun dan sekarang ini masih dalam proses pelengkapan.
"Kemenkumham hanya menjalankan aturan yang berlaku dan proses pemberian remisi dilaksanakan secara selektif, ketat, objektif serta telah memenuhi persyaratan," demikian Fajar.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015