Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam memperketat Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) agar hutan yang dimanfaatkan tetap terjaga kelestariannya, bersama dengan nilai ekonomi yang dihasilkan.
“Kita lakukan SOP (standar operasional prosedur) yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, (sehingga) yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama (pihak terkait seperti) Komisi IV DPR RI,” kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Raja Antoni menyebutkan bahwa upaya ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pembangunan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara nilai ekologi dan ekonomi.
“Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan, karena di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat, dan dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut.
Baca juga: Kemenhut: TKMH Kehutanan wadah sinergi pengelolaan hutan berkelanjutan
“Namun, dengan pendekatan ini, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) juga menekankan pembangunan yang seimbang antara ekonomi dan ekologi,” imbuhnya.
Untuk itu, Menhut Raja Antoni mengatakan pihaknya memiliki kebijakan PPKH, dengan para pemilik izin ini harus tetap ikut andil dalam melestarikan hutan dan alam di sekitarnya.
“Di situ Kementerian Kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan,” kata Raja Antoni.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.