Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR  M. Misbakhun meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus bailout Bank Century dan menyeret aktor utamanya ke meja hijau.

"Dengan inkrach-nya kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya terkait kasus Bank Century, maka konstruksi hukum bailout atas Bank Century jelas. Ada unsur korupsi dan ada unsur kerugian negara. Sudah saatnya KPK segera menuntaskan kasus ini," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa.

Ia menilai Budi Mulya bukanlah aktor pelaku utama dalam kasus ini. Ia pun mempertanyakan mengapa KPK begitu lambat ketika menghadapi kasus Century ini, padahal rezim sudah berganti dan para pelakunya sudah tidak berkuasa lagi.

"Ada apa dengan KPK?," tanyanya.

Salah satu inisiator Hak Angket DPR Bank Century ini, mengaku DPR periode saat ini sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century karena rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh pihak penegak hukum.

"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut? Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Disitulah ujian buat DPR," kata Misbakhun.

Kalaupun tidak dibentuk Timwas, tambah dia, secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus Century yang melibatkan setiap fraksi di DPR. Untuk menuntaskan kasus Century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun mengaku akan meluncurkan buku terbarunya dengan judul Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY, pada Rabu (19/8) nanti.

"Niat utama saya adalah saya ingin mengingatkan kepada publik bahwa ada persoalan yang serius dalam sebuah episode bangsa Indonesia yang belum tuntas diselesaikan yaitu kasus bailout Bank Century," kata penulis buku itu.

Menurut dia, belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout Bank Century yang melanggar hukum itu.

Ia mengatakan, saat ini rezim sudah berganti, namun penegakan hukum harus diteruskan dan tidak bisa berhenti begitu saja menunggu menipisnya daya ingat publik yang mulai ditumpuki oleh masalah-masalah baru yang lebih aktual.

"Saya hanya ingin membuka daya ingat publik tersebut. Jangan sampai pula, daya ingat publik yang tidak panjang itu dimanfaatkan untuk mengubur kasus bailout Bank Century. Dalangnya harus dibongkar," tegas salah satu inisiator Hak Angket DPR terhadap kasus bailout Bank Century ini.

Yang membedakan buku yang ditulisnya dengan buku-buku soal Century yang sudah ada, kata dia, dalam buku ini dirinya mengungkap secara detail tiga surat sangat rahasia Sri Mulyani Indrawati (SMI) selaku Menteri Keuangan ex officio Ketua KSSK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu terkait kebijakan bailout yang dianggap melanggar hukum tersebut.

"Termasuk dalam buku ini diungkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap SMI terkait kasus Bank Century," kata Misbakhun.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015