Jakarta (ANTARA) - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menyampaikan bahwa penerapan kebijakan standardisasi kemasan rokok atau kemasan rokok polos dapat mengurangi daya tarik produk tembakau bagi remaja atau anak muda.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos atau standar berkontribusi dalam mengurangi daya tarik produk tembakau bagi anak muda,” kata Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto saat menjadi pemantik dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Implementasi dan Standardisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok untuk Penguatan Kesehatan Masyarakat” di Jakarta, Rabu.
Dengan berkurangnya daya tarik itu, ujar dia melanjutkan, pada akhirnya penerapan standardisasi kemasan rokok berupa kemasan tanpa warna mencolok, logo, dan promosi rokok dapat mengurangi minat perokok awal, seperti remaja.
Selain mengurangi daya tarik, Bigwanto mengungkapkan pula bahwa penerapan standardisasi kemasan rokok dapat meningkatkan keterlihatan dan efektivitas peringatan kesehatan. Lalu, hal tersebut juga dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat mengenai tingkat bahaya dari produk tembakau.
Sejalan dengan itu, Bigwanto menyampaikan bahwa pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar segera menerapkan kebijakan terkait standardisasi kemasan rokok melalui pengesahan Peraturan Menteri Kesehatan terkait. Langkah itu dinilai penting demi melindungi kesehatan masyarakat.
Baca juga: TCSC IAKMI minta Kemenkes tegas terapkan standarisasi kemasan rokok
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC IAKMI) pun telah meminta Kementerian Kesehatan agar tegas dan berani menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok atau kemasan tanpa logo, warna mencolok, dan desain promosi.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus tegas dan berani dalam upaya pengendalian tembakau, salah satunya melalui implementasi standardisasi kemasan, sesuai dengan tugas pokok Kemenkes yaitu mengupayakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dan dukungan standardisasi kemasan rokok dari TCSC IAKMI usai dilakukan penelitian bertajuk “Opini Publik tentang Standardisasi Kemasan pada Bungkus Rokok” yang dilakukan terhadap 345 responden di lima provinsi, yakni Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa 76,2 persen responden atau sekitar 262 orang menyetujui jika semua merek rokok wajib menggunakan kemasan standar tanpa logo dan warna mencolok. Lebih lanjut, Sumarjati menyampaikan 76,2 persen responden itu terdiri atas tiga kelompok masyarakat, yakni perokok, bukan perokok, dan mantan perokok.
Berikutnya, penelitian dari TCSC IAKMI itu juga menunjukkan bahwa 77,1 persen atau sekitar 265 orang responden menyatakan setuju bahwa kemasan standar dengan peringatan kesehatan dapat membantu mengurangi daya tarik merokok, terutama bagi anak muda.
Baca juga: Wali Kota: Rokok ilegal tidak boleh ada di Sukabumi
Baca juga: Kemenkes sebut pengendalian rokok jadi strategi turunkan stunting
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.