Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan mengatakan jumlah pengaduan mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir, salah satunya karena penguatan mutu layanan.
"Mengenai jumlah pengaduan ini sudah terus menurun," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut data BPJS Kesehatan, jumlah aduan yang masuk pada semester I tahun 2025 mencapai 27.242 aduan. Jumlah itu memperlihatkan penurunan jika dibandingkan 64.010 aduan pada semester I tahun 2024 dan 38.446 aduan pada semester II tahun 2024.
"Inti dari tren penurunan jumlah pengaduan ini karena terjadinya upaya dari BPJS Kesehatan meliputi penguatan mutu layanan," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Banten tekankan konsep tanggung renteng biayai UHC
Dia mengakui keluhan dan aduan masih masuk di dalam kanal aduan BPJS Kesehatan, namun di saat bersamaan jumlah aduan yang masuk terhitung kecil jika dibandingkan peserta BPJS Kesehatan yang mencapai 280,23 juta orang pada awal Juli 2025, termasuk peserta aktif dan non-aktif.
Selain itu, dia juga menyampaikan BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan pemberian informasi kepada peserta terkai program JKN dan penguatan kerja sama dengan pemangku kepentingan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Di sisi lain, Ghufron mengatakan bahwa 99 persen pengaduan telah ditindaklanjuti sesuai dengan Service Level Agreement (SLA). Tindakblanjut aduan juga diperpendek dari lima hari menjadi tiga hari kerja.
"Survei kepuasan dari tahun 2021 itu 87,6 persen, meningkat sampai 92,1 persen," tuturnya.
Survei itu sendiri dilakukan pihak ketiga independen yang diminta oleh BPJS Kesehatan dan diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Baca juga: Program JKN masuk kurikulum di USK
Baca juga: BPJS Kesehatan: Sinergi dengan faskes kunci keberhasilan JKN
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.