Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan mantan pasangan calon kepala daerah kabupaten Lebak Amir Hamzah dan Kasmin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di kabupaten Lebak pada 2013.

"Kita di pengadilan saja," kata Amir Hamzah saat berjalan ke mobil tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 7 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sedangkan Kasmin tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya.

"Tersangka AM (Amir Hamzah) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK sedangkan tersangka K (Kasmin) ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Pengacara Kasmin, Posma Sabam Manahan meminta agar hakim tidak zalim kepada kliennya.

"Jadi sebetulnya klien kami itu kooperatif saja. Jadi kita berantas korupsi, kita berantas, tapi nanti tolong hakimnya jangan zalim. Nggak tahu nih kira-kira hakim (pengadilan) Tipikor berani tidak mengungkap siapa berbuat apa. Ini kisahnya sebenarnya sudah kelihatan posisi klien saya sebagai apa," kata Posma.

Posma menjelaskan bahwa kliennya bahkan tidak mengerti mengenai pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Klien saya tidak mengerti apa-apa, jadi klien saya disebut dalam pidana disebut testimoni de audito, artinya saksi yang tidak melihat, yang tidak mengalami. Cuma kesalahan dia adalah menelepon Susi itu," ungkap Posma.

Susi adalah Susi Tur Andayani, pengacara perantara pemberian uang yang berhubungan langsung dengan Akil.

"Sekali (menelepon). Begini ceritanya, waktu itu dikatakan mau bertemua Wawan, lalu diberikan ke Pak Amir Hamzah, ditelpon klien saya, sudah ketemu ini? Oh begitu? ditanya lagi konfirmasi sama (Susi) itu tadi, Bapak sudah ketemu? Kenapa bertelepon itu jadi pertanyaan, karena ada janji di pilkada yang tidak ditepati itu, jadi dia (Kasmin) penasaran, mungkin dibohongi lagi," ungkap Posma.

Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.

Hasil putusan sengketa pilkada Banten di MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Lebak.

Meski Atut mengaku namanya hanya diperjualbelikan oleh Amir Hamzah, tapi hakim berdasarkan saksi dan bukti menilai bahwa Atut memang menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang ditunjukkan pemanggilan Amir Hamzah dan Kasmin ke rumah dinas Atut. Di sana Atut meminta Amir dan Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat agar dapat meningkatkan elektabilitas keduanya.

Terkait perkara ini, Akil Mochtar telah divonis penjara selama seumur hidup, Ratu Atut dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, Wawan divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

(D017/A029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015