...Kami memohon apakah betul kami bisa mencairkan sesuai dengan peraturan POJK dan ketentuan yang berlaku di aplikasi BRImo
Jakarta (ANTARA) - Eks karyawan PT Askes meminta bantuan Komisi IX DPR RI untuk menengahi penyelesaian persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Kesehatan.
"Kami menyampaikan masalah nasib teman-teman kami untuk proses pencairan dana DPLK BRI yang tertahan oleh kebijakan manajemen BPJS," kata Ketua Ikatan Karyawan Purna Bhakti Askes Gorontalo, Syahrudin Sam Biya, saat audiensi di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada lebih dari 1.600 mantan karyawan PT Askes di seluruh Indonesia yang memiliki kepesertaan DPLK BRI.
Dia mengatakan para mantan karyawan tersebut ingin mencairkan JHT karena terdesak kebutuhan pokok sehari-hari dan kondisi ekonomi keluarga yang semakin memburuk.
"Pendapatan minim, kebutuhan pokok sehari-hari terus meningkat yang berdampak pada ekonomi keluarga yang semakin memburuk. Trauma sengkarut Jiwasraya, hilangnya restitusi premi yang terkumpul," kata Syahrudin Sam Biya.
Ia menyampaikan sudah bertemu dengan beberapa petinggi BPJS Kesehatan, diantaranya Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas, namun tidak menemukan jalan keluar.
Baca juga: Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT
Pihaknya juga telah bersurat ke BPJS Kesehatan terkait persoalan ini.
BPJS Kesehatan kemudian menerbitkan surat untuk menanggapi desakan pencairan dana JHT.
Syahrudin membacakan isi surat tersebut yang menyebut program dana pensiun DPLK BRI merupakan kelanjutan program Anuitas Prima Jiwasraya.
Surat juga berisi bahwa keputusan tersebut telah melalui proses permintaan pendapat dan kajian dari berbagai kementerian/lembaga, sehingga usulan pencairan DPLK BRI tetap mengacu pada ketentuan keberlanjutan manfaat pensiun yang telah disepakati oleh para purnabakti PT Askes, proses restrukturisasi, serta tetap mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Cara ajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja
Baca juga: Usia pensiun pekerja resmi naik jadi 59 tahun: Begini penjelasannya
Namun, eks karyawan PT Askes meminta pencairan dana pensiun agar bisa segera dicairkan sesuai dengan POJK dan ketentuan pada aplikasi BRImo.
"Kami memohon apakah betul kami bisa mencairkan sesuai dengan peraturan POJK dan ketentuan yang berlaku di aplikasi BRImo?" katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.