...Masyarakat kita belum berani menyampaikan secara langsung lewat whistleblower seperti ini
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengatakan masyarakat masih banyak yang belum berani melaporkan kecurangan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) dan saat mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan.
"Laporan masyarakat atas dugaan kecurangan yang paling kurang saat ini adalah lewat WBS. Masyarakat kita belum berani menyampaikan secara langsung lewat whistleblower seperti ini," jelas Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam rapat panja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu.
Tidak hanya itu, katanya, masih banyak peserta yang belum memahami penggunaan kanal pengaduan peserta yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Meski upaya sosialisasi sudah banyak dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk peserta.
Selain itu, hasil pengawasan sistem pengaduan program JKN menemukan bahwa kebanyakan peserta tidak berkenan menyampaikan keluhan ketika mendapatkan layanan di fasilitas layanan kesehatan. Hal itu karena mereka khawatir berdampak terhadap layanan kesehatan yang akan diterima.
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut jumlah aduan menurun beberapa bulan terakhir
Masih banyak pula pengaduan berulang yang dikeluhkan, masih banyak peserta di fasilitas layanan kesehatan yang belum bisa memanfaatkan Mobile JKN serta kanal pengaduan yang belum beroperasi 24 jam sehari.
Jumlah pengaduan yang masuk sampai dengan Agustus 2025 terbagi atas 27.038 aduan layanan kesehatan, 24.567 aduan administrasi dan 11.271 aduan terkait iuran.
Dia menjelaskan bahwa masalah yang paling banyak diadukan adalah antrean pasien panjang dan waktu tunggu pelayanan di rumah sakit, ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, serta pelayanan kesehatan seharusnya dijamin namun diiur biaya kepada peserta.
Baca juga: Dana pensiun tak bisa cair, eks karyawan PT Askes mengadu ke DPR
Baca juga: BPJS Kesehatan: Sinergi dengan faskes kunci keberhasilan JKN
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.