Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi kalangan perusahaan dan pelaku usaha, sebagai upaya untuk mendongkrak perekonomian wilayah tersebut.

"Provinsi Jateng telah memberikan insentif pajak kepada perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha. Jadi hanya Pemerintah Jawa Tengah yang memberikan insentif pajak terkait hal itu," kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu, saat membuka Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) the Series Semarang.

Ia mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta perusahaan yang menanamkan modal di Jateng.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23/2025 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2024 Dan Sebelum Tahun 2024.

Baca juga: Menko Airlangga: IEU-CEPA buka peluang investasi kendaraan listrik RI

Besaran insentif yang diberikan beragam, di antaranya penurunan tarif pajak kendaraan angkutan barang menjadi efektif 72 persen, tarif kendaraan angkutan orang dari 50 persen menjadi 36 persen

Serta, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB I) hingga 50 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di Jateng.

Ajang GIIAS the Series Semarang 2025, kata dia, tidak hanya sekadar memberikan informasi terkait perkembangan otomotif saja, tetapi diharapkan adanya transaksi dari masyarakat.

Menurut dia, transaksi pada pemeran otomotif ini akan menjadi faktor untuk menumbuhkembangkan perekonomian di Jateng.

"Secara tidak langsung ini juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), termasuk Jateng," katanya.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.