Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola industri musik Indonesia.
Giring, yang juga seorang musisi, dalam konferensi pers Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu, menilai selama ini masalah transparansi masih menjadi persoalan utama yang dikeluhkan para pelaku musik, mulai dari musisi, pencipta lagu, hingga pengelola bisnis industri kreatif.
“Sebagai musisi, saya bisa menjawab bahwa kegusaran dari pemangku kepentingan adalah masalah transparansi. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai sektor pemimpin dalam revisi ini, juga dengan DPR,” kata Giring.
Baca juga: KMI jadi momentum penting pengembangan ekosistem musik nasional
Dia menyampaikan seluruh pihak yang terkait dengan industri musik sudah dilibatkan dalam pembahasan regulasi baru tersebut.
Selain itu, forum Konferensi Musik Indonesia 2025 (KMI) yang akan digelar pada Oktober mendatang juga akan menjadi ruang terbuka bagi para perumus undang-undang untuk menjelaskan langsung program dan arah kebijakan ke depan.
Giring menegaskan bahwa regulasi yang akan lahir bukan untuk membatasi kreativitas musisi, melainkan untuk memperkuat ekosistem secara keseluruhan.
“Seni musik tidak bisa diregulasi. Justru kita sedang merumuskan tata kelolanya. Selama ini belum pernah ada peta jalan, belum ada rekomendasi regulasi yang jelas,” ujar Wamenbud Giring.
Beberapa isu yang masuk dalam pembahasan KMI mendatang mencakup ketenagakerjaan musisi, perlindungan bagi pekerja lepas atau gig worker, hingga pemanfaatan karya musik sebagai instrumen fidusia.
Tidak hanya itu, keberlanjutan musik tradisional juga menjadi agenda penting dalam revisi.
Dengan momentum revisi UU Hak Cipta pemerintah berharap industri musik Indonesia mampu berkembang lebih sehat, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan musisi serta pekerja seni.
“Regulasi ini tidak akan mengekang, tapi justru mengembangkan industri musik. Pemerintah hadir untuk memastikan tata kelola yang transparan, adil, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi para pelaku,” kata Giring.
Baca juga: Bimbim Slank harapkan keterbukaan dalam sistem royalti musik
Baca juga: Candra Darusman menilai peran LMKN perlu diperkuat dengan digitalisasi
Baca juga: Ketua Komisi XIII ingatkan karya cipta tak hanya punya sisi komersial
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.