Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup menargetkan 1.700 kendaraan ikut program uji emisi gratis penaatan uji gas buang pada tahun 2025.
"Untuk triwulan 3 tahun ini, 500 kendaraan bermotor ditargetkan ikut dalam program ini," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakbar, Achmad Hariadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Achmad menjelaskan, uji emisi kendaraan merupakan bagian dari kegiatan strategis daerah dalam rangka peningkatan kualitas udara di Jakarta.
"Dengan melakukan uji emisi, maka kendaraan akan terawat sehingga pencemaran udara bisa kita minimalisir dan akhirnya kualitas udara kita dapatkan," ujarnya.
Program itu juga menindaklanjuti Pergub DKI No 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan, yang berisi kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi diwajibkan untuk diperbaiki di bengkel yang ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Bengkel tersebut memiliki fasilitas uji emisi dan terkoneksi dengan sistem yang ada," katanya.
Baca juga: Pelanggar uji emisi didenda hingga Rp8 juta
Baca juga: Tak lulus uji emisi, empat kendaraan di Jakarta dijatuhi denda
Baca juga: Jakbar lakukan uji emisi untuk tekan polusi akibat gas buang kendaraan
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.