... mundur berarti menghianati partai pengusung...
Makassar (ANTARA News) - "Jika ada calon kepala daerah, baik yang maju di jalur perseorangan dan partai politik akan diberi sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar bila mundur ketika penetapan calon dilakukan," jelas Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan, Khairul Mannan, di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang mundur di pemilihan ini telah diatur dalam UU Pilkada. Bukan hanya calon, partai pengusung pun akan diberikan sanksi pidana.

Ia melanjutkan, penetapan calon akan dilakukan pada Senin 24 Agustus mendatang. Menurut Mannan, ancaman pidana itu teracantum dalam pasal 191 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu.

Untuk diketahui, di 11 Kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah di Sulawesi Selatan, dua pasangan calon dikabarkan akan mundur. 

Yakni pasangan Syaiful Arief-Djunaedi Faisal dan Basli Ali-Zainuddin bila pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani di Pilkada Kabupaten Selayar lolos dalam penetapan calon. Padahal sebelumnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPUD Selayar. Karena itulah mereka melakukan gugatan di Panwaslu setempat.

Petahana Wakil Bupati Selayar, Syaiful Arief, membantah desas-desus itu. Ketua Demokrat Kabupaten Selayar ini mengungkapkan, mundur berarti menghianati partai pengusung dan sebagian besar rakyat Selayar yang mengharapkan dirinya untuk menuntaskan pembangunan di daerah itu.

"Sama sekali tidak ada niat saya untuk mundur sebagai bakal calon. Saya sudah nyatakan diri maju di Pilkada dan akan terus bertarung sampai akhir," katanya.

Dia menyatakan, maju-tidaknya pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani tidak ada hubungannya dengan dia. Bahkan ia bersama pasangannya telah menyiapkan stategi masing-masing.

Untuk diketahui di pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, pasangan Syaiful Arief-Djunaedi diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, dan Nasional Demokrat.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015