Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan Samsat Keliling tersebut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere 08.00-14.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang, dan Ruko Green Village dari jam 09.00 – 12.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 09.00-14.00 WIB;
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB;
13. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Dokumen untuk pembayaran pajak di Samsat Keliling di Jadetabek
Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi pada Senin ditiadakan untuk sementara waktu.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Untuk pembayaran PKB, sejumlah dokumen yang harus dibawa ke gerai Samsat Keliling, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Persyaratan lainnya, yakni pemohon tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan dapat dilakukan di kantor samsat terdekat.
Baca juga: Manfaatkan Samsat Keliling untuk bayar pajak kendaraan di Jadetabek
Baca juga: Mau bayar pajak kendaraan? Ini dokumen yang harus disiapkan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.