Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pelaku usaha dipastikan mendapat tarif 0 persen untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa dan Kanada setelah penandatanganan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (CEPA).
Budi menyampaikan tarif 0 persen tersebut langsung tertera pada Surat Keterangan Asal (SKA) atau dokumen sertifikasi. Eksportir asal Indonesia juga tidak perlu mengurus secara manual, lantaran sudah otomatis masuk ke dalam sistem.
"SKA preferensi itu nanti otomatis. Jadi ketika bapak/ibu mau ekspor baja ke Kanada, itu tidak ada pilihan lain. By sistem, jadi kita yang akan mengubah sistem, pokoknya tahunya dapat tarif yang paling rendah," kata Budi di Jakarta, Senin.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menggeber untuk pengerjaan sistem tersebut, dan ditargetkan selesai dalam 3 minggu.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah ekspor agar pelaku usaha dapat memaksimalkan perjanjian dagang.
"Saya tahu ini kan masalah administrasi, masalah administrasi biar diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Tugas pelaku usaha adalah bagaimana meningkatkan ekspor," jelasnya.
Menurut Budi, reformasi administrasi penting untuk dilakukan lantaran utilisasi perjanjian dagang Indonesia masih berada di angka 60-70 persen, sedangkan perjanjian yang dimiliki sudah berjumlah 20 perjanjian yang berjalan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya dalam proses.
Mendag berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan ekspor ke Kanada, Uni Eropa, ataupun negara-negara dengan perjanjian dagang lainnya.
Baca juga: Mendag sebut IEU-CEPA buat Uni Eropa melunak soal EUDR
Baca juga: Menteri LH: RI punya potensi besar perdagangan karbon sektor kehutanan
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.