PBB (ANTARA) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Minggu (28/9) mengonfirmasi bahwa sanksi-sanksi terhadap Iran telah diberlakukan kembali.

"Sesuai dengan proses yang ditetapkan dalam paragraf 11 dan 12 resolusi Dewan Keamanan 2231 (2015), yang berlaku pada 27 September pukul 20.00 EDT (28 September pukul 07.00 WIB), semua ketentuan dalam resolusi 1696 (2006), 1737 (2006), 1747 (2007), 1803 (2008), 1835 (2008), dan 1929 (2010) telah diberlakukan kembali dengan cara yang sama seperti yang berlaku sebelum adopsi resolusi 2231 (2015) pada 20 Juli 2015," demikian tertulis dalam catatan untuk para koresponden dari Kantor Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB.

Dalam catatan tersebut dikatakan bahwa dengan demikian, daftar sanksi yang dikelola oleh Komite Dewan Keamanan yang dibentuk berdasarkan resolusi 1737 telah ditetapkan kembali dan mencakup 43 individu serta 78 entitas yang telah terdaftar sebelum diadopsinya resolusi 2231.

Catatan tersebut mencantumkan individu dan entitas yang telah ditambahkan kembali ke dalam Daftar Sanksi Konsolidasi Dewan Keamanan PBB.

Bulan lalu, Prancis, Inggris, dan Jerman secara resmi mengaktifkan mekanisme snapback, yang memungkinkan pemberlakuan kembali sanksi PBB dalam waktu 30 hari jika Iran dianggap melanggar kesepakatan nuklir 2015, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA).

Pada 19 September, Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi sebuah resolusi yang akan memperpanjang keringanan sanksi untuk Iran di bawah JCPOA. Satu resolusi berikutnya, yang berupaya memberikan perpanjangan enam bulan untuk JCPOA dan Resolusi 2231, juga gagal disahkan oleh Dewan Keamanan pada Jumat (26/9).

Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.