Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kehadiran personel Polri dalam kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin kegiatan tersebut berjalan aman dan tertib.

“Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” kata Kapolri yang hadir secara virtual dalam acara dialog publik di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin.

Kapolri mengatakan, dalam kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis.

“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” imbuhnya.

Akan tetapi, Kapolri mengungkapkan, realitas dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh pengunjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh perusuh.

Akibatnya, aksi unjuk rasa bergeser menjadi tindakan kontraproduktif yang berdampak pada aksi anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa.

“Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imateriel berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat,” ucapnya.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri pun hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Kapolri mengatakan bahwa kepolisian telah memiliki serangkaian standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

Selain itu, Polri juga melakukan penegakan hukum yang tidak hanya semata-mata dengan pendekatan represif, tetapi juga menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).

“Karena ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat lain,” ucap Kapolri.

Adapun Kapolri hadir secara virtual dalam kegiatan dialog publik dengan tema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, hingga Filsuf dan Pengajar STF Driyakara Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno.

Baca juga: Kapolri sebut tausiah Ustadz Abdul Somad jadi spirit pengabdian Polri

Baca juga: Kapolri hadiri panen raya jagung di OKU Timur Sumsel

Baca juga: Tim Reformasi Polri akan minta masukan Koalisi Masyarakat Sipil

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.