Saya titip yang sudah pegang uang gunakan untuk beli tanah lagi atau bangun rumah ..."
Porong (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembayaran ganti rugi bagi warga korban lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Sidoarjo, Jawa Timur, selesai pada akhir September.

"Target saya akhir September selesai semuanya," kata Presiden saat mengunjungi tanggul titik 25 di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Selasa.

Presiden mengatakan, dana ganti rugi berasal dari anggaran pemerintah senilai Rp767 miliar dan sudah disetujui DPR RI.

"Jadi, sampai hari ini total yang dikeluar Rp767 miliar, yang sudah dibayar Rp155 miliar. Besok Rp164 miliar, semoga tidak ada masalah," kata Presiden Jokowi.

Presiden pun meminta, agar masyarakat dan pemangku kebijakan terkait bersama-sama menyelesaikan proses administrasi itu dengan benar.

"Saya selalu menyampaikan ke menteri, Kepala BPLS, gubernur dan ke bupati segera jangan ditunda, jangan dihambat, tapi memang kan semua harus diversifikasi dengan baik," kata Presiden Jokowi.

Khusus kepada masyarakat, Presiden berpesan, agar uang ganti rugi yang telah diterima digunakan untuk hal-hal yang produktif.

"Rata-rata satu keluarga dapat Rp300 juta. Besar itu. Jangan, sekali lagi jangan, beli hal yang konsumtif, gunakan untuk hal yang bermanfaat," demikian Presiden Jokowi.

Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 10 Juli 2015 menandatangani surat perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dengan Presiden Lapindo Brantas Inc Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian itu senilai Rp781 miliar (Rp781.688.212.000) dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Pencairan dana tersebut dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Perjanjian itu juga mengatur jangka waktu pengembalian pinjaman PT Lapindo Brantas Inc. selambat-lambatnya empat tahun sejak ditandatangani perjanjian ini.

Bunga pinjaman bagi Lapindo dalam perjanjian tersebut senilai 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp 2,7 triliun (Rp.2.797.442.841.586) beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya pemerintah.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015