Jakarta (ANTARA News) - Legislator Nizar Zahro usul agar pemerintah memperketat kepemilikan bangunan dan tanah oleh warga negara asing (WNA) di tanah air.





"Ini sangat berbahaya terhadap keberadaan rakyat yang masih belum memiliki rumah," kata anggota Komisi V DPR RI, M Nizar Zahro di gedung DPR Jakarta, Rabu.


Dia mengapresiasi langkah pemerintah menyediakan anggaran Rp12 triliun lebih untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program sejuta rumah melalui bunga kredit yang rendah selama masa angsuran, bantuan uang muka perumahan hingga uang muka KPR yang sangat rendah sekitar 1 persen.




Tapi, lanjutnya, di sisi lain pemerintah membolehkan WNA memiliki properti di Indonesia dengan persyaratan tertentu, sebagaimana diatur dalam UUPA atau UU No. 5 Tahun 1960. 




Dalam UUPA tersebut dicantumkan bahwa WNA hanya boleh memiliki tanah dan bangunan di Indonesia dengan status Hak Pakai.





Jika tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh WNA tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan maka harus diajukan dulu perubahan haknya ke Kantor Pertanahan setempat dengan proses dan syarat-syarat tertentu. 




Pemberian hak pakai ini diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.





Jika sudah berakhir masa berlaku haknya maka tanah dan bangunan tersebut akan kembali menjadi hak negara.




“Namun, saat ini WNA bisa memiliki rumah/apartemen dengan kemudahan-kemudahan dari pemerintah. Padahal mereka hanya boleh memakai dengan terlebih dulu mengubah status hak milik atau hak bangunan ke BPN menjadi hak pakai untuk kurun waktu tertentu saja,” demikian Nizar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015