Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menilai tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 merupakan sebuah bentuk insentif pemerintah bagi industri hasil tembakau (IHT).

“Itu saja sudah merupakan insentif, kan? Tidak menaikkan cukai, itu sudah menaikkan demand. Tidak menaikkan cukai merupakan insentif sendiri,” kata Febri saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menilai tidak naiknya tarif CHT tahun depan diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap keberlanjutan ekosistem industri hasil tembakau, salah satunya terkait pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Febri, peredaran rokok ilegal memengaruhi utilitas dari pabrikan rokok legal.

“(Tidak naiknya tarif CHT) Berdampak signifikan tapi juga ada faktor lain, terutama soal rokok ilegal,” ujar dia.

Di sisi lain, Febri mengungkapkan kinerja produksi industri pengolahan termasuk tembakau pada bulan September 2025 mengalami kenaikan menjadi ekspansif setelah sempat mengalami kontraksi pada bulan lalu.

Ia mengatakan, industri pengolahan tembakau bersifat musiman (seasonal). Ketika musim panen tiba maka akan berdampak positif bagi para pelaku Industri.

“Jadi ketika panen tembakau sudah selesai, saat mendatang, kami yakin itu berdampak terhadap persepsi pelaku industri tadi, atau juga terhadap pertanyaan soal optimisme mereka 6 bulan ke depan. Itu berdampak, terutama pada pelaku industri pengolahan tembakau,” ujar Febri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9) memastikan tarif CHT tidak akan naik pada 2026.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Menkeu mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan Industri Hasil Tembakau eksisting.

Selain itu, Menkeu juga berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.

Baca juga: Purbaya soal kritik cukai rokok: Bunganya wangi, nggak apa-apa

Baca juga: Kemenperin siapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal

Baca juga: Waketu Komisi XI: Tarif CHT tak naik lindungi pekerja dan petani

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.