KemenPPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan tidak ada dalih, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
"Tidak ada dalih apapun, termasuk agama, yang dapat membenarkan tindakan kekerasan seksual," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak yang dilakukan oleh seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengatakan, KemenPPPA berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban.
"Kami terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bekasi, UPTD PPA Kabupaten Bekasi, dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik pendampingan secara hukum maupun psikologis secara intensif kepada keluarga korban agar dapat mengikuti proses hukum secara optimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," katanya.
Baca juga: RS Polri dalami tanda kekerasan pada jasad perempuan di Penjaringan
Dua korban dalam kasus ini, yakni anak berinisial S dan Z telah mendapatkan berbagai layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah layanan yang diberikan kepada korban, antara lain penerimaan pengaduan dan layanan psikologis untuk kedua korban dan keluarga yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bekasi.
Layanan psikologis lanjutan dan pemeriksaan psikologis telah diberikan sebanyak dua kali serta layanan pendampingan hukum telah diberikan oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Layanan koordinasi dan pemantauan penanganan kasus selanjutnya diselenggarakan oleh UPTD PPA Jawa Barat.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan. Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan," katanya.
Baca juga: DKI catat 1.500 perempuan dan anak jadi korban kekerasan pada 2025
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.