...Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Polri tidak ada yang berkasus, seperti keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), karena pengelolaannya sesuai standar.
"Saya punya informasi kalau Polri itu punya 600 SPPG. Mohon maaf mungkin saya salah, tapi saya dapat informasi itu. Saya juga dapat informasi bahwa dapur yang di bawah Polri itu enggak ada yang berkasus karena dapurnya sesuai dengan standar," kata Irma dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah mitra, di antaranya Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sejalan dengan itu, menurut Irma, pengelolaan SPPG oleh Polri dapat dijadikan pembelajaran bagi BGN terkait dengan tata kelola SPPG.
Irma lalu mengatakan kepemilikan SPPG bukan merupakan suatu persoalan. Yang terpenting, kata dia melanjutkan, setiap pemilik SPPG harus bertanggung jawab dalam memenuhi kriteria dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) Makan Bergizi Gratis yang sudah ditentukan oleh BGN.
Baca juga: KemenPPPA optimistis evaluasi MBG cegah berulangnya kasus keracunan
"Artinya, sekarang bukan terkait dengan siapa, tapi terkait dengan bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab orang itu. Jadi soal sebutan politisi, mohon maaf ini jangan dipolitisasi. Kami ini udah hancur lebur DPR ini dibusukin. Jadi jangan ditambah lagi dengan pembusukan-pembusukan yang seperti ini, saya marah betul soal ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam kesempatan yang sama mengungkap bahwa kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis disebabkan ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan BGN.
"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama," kata Dadan.
Ia lalu mencontohkan ketidakpatuhan SPPG pada SOP yang telah ditetapkan oleh BGN, di antaranya terkait dengan waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG. Dadan mengatakan BGN menetapkan bahwa pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum pengiriman makanan. Akan tetapi, masih terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4 atau empat hari sebelum pengiriman makanan.
Baca juga: MUI: Evaluasi menyeluruh MBG penting untuk perbaiki tata kelola
Ia juga menyampaikan per 30 September 2025, terdapat sebanyak 6.456 orang penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus keracunan karena tersebut.
Baca juga: Anggota DPR usul ubah nama Makan Bergizi Gratis tanpa kata "gratis"
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.