Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.

"Kalau di Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran," kata Menhub di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian yang diselenggarakan hari ini, Rabu (1/10), paket stimulus diskon transportasi pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Baca juga: Menhub: Tingkatkan pantauan udara selama Natal-Tahun Baru

Untuk menurunkan tarif angkutan Udara pada Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah bersama dengan operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan pajak pertmabahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dan diskon fuel surcharge.

Lalu ada pemotongan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.