Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menekankan pentingnya penataan jam kerja pengemudi angkutan logistik sebagai langkah menjaga keselamatan sekaligus menjawab kekhawatiran asosiasi mengenai dampak jam kerja panjang terhadap kesehatan dan perilaku.

"Harapannya jam kerja itulah nanti (diatur), kita akan mengajak Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk merumuskan bagaimana sebaiknya kita memberikan pengaturan terhadap jam kerja pengemudi," kata Menhub ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi adanya pernyataan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti yang menyebut banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan obat terlarang.

Ika menyatakan hal itu saat rapat dengan Komisi V DPR RI. Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.

Baca juga: Pengemudi ojol lebih suka potongan 20 persen untuk promo dan insentif

"Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam," kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi hal itu, Menhub menekankan masalah penyalahgunaan narkoba bukan kewenangan Kemenhub, namun pencegahan dapat dilakukan dengan pengaturan jam kerja yang sehat agar pengemudi memiliki waktu istirahat cukup di lapangan.

Menurut Dudy, aturan jam kerja harus diatur sejalan dengan sistem kontrol perusahaan, memastikan pengemudi tidak memaksakan diri bekerja lebih dari batas aman, seperti halnya regulasi pada pilot atau masinis.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.