Penggunaan dana otonomi khusus oleh masing-masing kepala daerah di Papua dapat membuka peluang terjadinya korupsi,"
Sorong (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Roberth Rouw mengatakan pemerintah pusat perlu mengawasi secara intensif dana otonomi khusus yang disalurkan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

"Penggunaan dana otonomi khusus oleh masing-masing kepala daerah di Papua dapat membuka peluang terjadinya korupsi," kata Roberth Rouw di Sorong, Kamis.

Ia menyebutkan dana alokasi khusus yang dikucurkan ke dua provinsi di Papua cukup besar sementara landasan hukum pengelolaannya belum jelas.

"Mekanisme pendistribusian dana serta pertanggungjawabannya juga belum jelas sehingga pengawasan oleh pemerintah pusat harus dilakukan secara intensif," katanya.

Hal itu, lanjut dia, dapat dilihat dari adanya kerancuan dalam pengalokasian dana tersebut kepada masyarakat.

Penggunaan dana hanya dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara provinsi dan daerah-daerah kabupaten/kota.

"Begitupun persoalan pertanggungjawaban oleh masing-masing kepala daerah di Papua dapat membuka peluang terjadinya korupsi," kata Anggota DPR Daerah Pemilihan Provinsi Papua itu.

Ia menyebutkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua merupakan pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi itu dalam kerangka NKRI.

Kewenangan itu juga berarti tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Papua.

Dalam perkembangannya, UU Nomor 21 itu diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 sehingga otonomi khusus juga berlaku untuk Provinsi Papua Barat.

Dalam hal keuangan, berdasar UU Nomor 35 Tahun 2008 maka penerimaan Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka otsus mencakup penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus yang besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Dana itu terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan dan tambahan dalam rangka pelaksanaan otsus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Roberth Rouw yang juga Wakil Ketua Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan UU Nomor 21 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua menyebutkan dalam APBNP 2015 alokasi dana otsus mencapai Rp17,12 triliun.

Dana itu terdiri dari dana Otsus Papua dan Papua Barat Rp7,06 triliun berikut dana tambahan infrastruktur otsus sebesar Rp3 triliun serta dana otsus Aceh Rp7,06 triliun dan dana keistimewaan DI Yogyakarta Rp547,45 miliar.

Dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rpz,06 triliun itu disepakati untuk dibagi masing-masing 70 persen (Rp4,94 triliun) untuk Papua dan 30 persen (Rp2,12 triliun) untuk Papua Barat.

Dana tambahan infrastruktur sebesar Rp3 triliun terbagi atas dana tambahan infrastruktur infrastruktur sebesar Rp2,25 triliun untuk Papua dan Rp750 miiar untuk Papua Barat.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015