Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) Nilawaty Djuanda (ND) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT INTI tahun 2017-2018.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ND, Direktur Keuangan PT INTI tahun 2014-2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni THL selaku Komisaris PT Asiatel dan TOP, HS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT INTI, dan EA selaku Vice President Finance and Accounting PT INTI.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero).
KPK pada saat itu juga mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Adapun KPK untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp120 miliar.
Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi perhitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengadaan komputer dan laptop
Baca juga: KPK finalisasi perhitungan kerugian negara di kasus pengadaan komputer
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.