Untuk pekerja lepas ini kita minta Direktur BPJS kasih bantuan untuk asuransi sosialnya BPJS Ketenagakerjaannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mendorong BPJS Ketenagakerjaan membantu biaya iuran jaminan sosial untuk pekerja lepas, seperti penata rias hingga penulis buku.

"Untuk pekerja lepas ini kita minta Direktur BPJS kasih bantuan untuk asuransi sosialnya BPJS Ketenagakerjaannya," kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif bersama pegiat seni, mahasiswa, dan masyarakat umum di kawasan wisata Pantai Koepan LLKB di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTB).

Menurut dia, keberadaan para pekerja lepas harus diapresiasi dan mendapatkan perhatian.

Baca juga: Kemenekraf dorong BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja lepas ekraf

"Para pekerja lepas ini harus dikasih penghargaan. Karena mereka-mereka ini secara mandiri, kuat, kokoh membangun ekonomi tanpa campur tangan siapapun, karena itu harus mendapatkan perhatian," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Menko Muhaimin Iskandar pun menyampaikan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkomitmen dalam mencari solusi untuk lebih menyejahterakan dan melindungi para pekerja lepas.

"Kita akan cari jalan cepat untuk mengatasi problematika para pekerja lepas ini yang memang rumit," ujarnya.

Baca juga: Menko Muhaimin dorong pekerja UMKM peroleh bantuan iuran BPJS-TK

Di sisi lain Menko Muhaimin menekankan pemerintah juga telah memberikan bantuan iuran kepada para pekerja informal melalui paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Ia menuturkan paket stimulus ekonomi itu sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi para pekerja informal yang berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ada paket program yang dibantu pemerintah, misalnya untuk jaminan sosial kecelakaan dan jaminan sosial kematian," kata Menko Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.