Harus diatur ulang
Mahkamah menyatakan persoalan mendasar UU Tapera bukan hanya terletak pada satu pasal tertentu, melainkan pada desain hukum secara keseluruhan: Tapera dibentuk dengan konsep tabungan, tetapi hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun.
Skema demikian dinilai jauh dari tujuan utama, yakni memberikan akses kepada rakyat untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah.
Kendati demikian, MK tidak sekonyong-konyong membatalkan UU Tapera. Sebab, pembatalan seketika tanpa masa transisi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana, seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait.
Oleh karena itu, guna menghindari kekosongan hukum, DPR dan pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan ulang sesuai dengan amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
MK berpesan kepada pembentuk undang-undang agar memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya wajib menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri, sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan lain dan hak-hak konstitusional warga negara.
Baca juga: MK: UU Tapera inkonstitusional dan harus tata ulang dalam 2 tahun
Baca juga: BP Tapera siap koordinasi dengan Kementerian PKP usai putusan MK
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.