PLN itu regulatornya Menteri ESDM, pemegang saham Menteri Keuangan, sebagai kuasa pemegang saham adalah Menteri BUMN, jadi kami bertiga terus diskusi antara lain bagaimana memperkuat PLN supaya bisa menanggung beban ke depan."
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Energi Nasional mengusulkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) hanya berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar lebih berkembang.

Ditemui usai diskusi "Energi Kita" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu, anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi mengatakan PLN selama ini PLN menerima instruksi berbeda dari beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sehingga sulit dalam menentukan kebijakan.

"PLN selama ini harus menjalankan dua hal yang berbeda sehingga tidak berkembang. Untuk itu saya mengusulkan PLN hanya di bawah Kementerian ESDM," tutur dia.

Ia mencontohkan dalam pengembangan energi panas bumi, Kementerian Keuangan menuntut biaya terendah, sedangkan dari Kementerian ESDM menuntut dilakukan pembelian meski harganya di atas harga pasar untuk pengembangan energi.

Selain itu, kata dia, PLN masih tumpang tindih dalam mencari keuntungan atau tidak selama berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dan ESDM.

"PLN kakinya dua, yakni sebagai public service company harus menyuplai listrik di daerah yang tidak menguntungkan, di sisi lain ia ditugaskan untuk untung," ujar dia.

Dalam kesempatan sama, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan pihaknya telah berbicara dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengenai upaya memperkuat PLN.

"PLN itu regulatornya Menteri ESDM, pemegang saham Menteri Keuangan, sebagai kuasa pemegang saham adalah Menteri BUMN, jadi kami bertiga terus diskusi antara lain bagaimana memperkuat PLN supaya bisa menanggung beban ke depan," tutur dia.

Menteri ESDM mengatakan meskipun aspek koordinasi kompleks, ia menilai kementerian kini sangat cair dan mudah bertemu untuk berkoordinasi terkait pemenuhan target pemerintah.

Sementara suntikan dana untuk memperkuat PLN, tutur dia, sudah dibicarakan di DPR berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan untuk restrukturisasi PLN dari segi struktur neraca merupakan domain Kemenkeu dan Kementerian BUMN.

Pemerintah berencana memberikan suntikan modal sebesar Rp10 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka meningkatkan elektrifikasi di daerah terpencil serta subsidi listrik yang ditetapkan pemerintah sekitar Rp23 triliun dalam RAPBN 2016.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015