Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA dalam sepekan terakhir, mulai dari penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan oleh KPK hingga putusan MK terkait syarat pendidikan minimal capres, caleg, hingga cakada.

Berikut kilas balik berita hukum sepekan untuk kembali Anda simak.

1. KPK sita dokumen dari penggeledahan rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dari penggeledahan rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, yakni pada 24-25 September 2025.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

2. Mensesneg tanggapi pencabutan ID pers Istana milik wartawan CNN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi singkat pertanyaan mengenai keputusan mencabut kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia pada Sabtu (27/9).

Prasetyo, dalam wawancara cegat seusai menghadiri konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Minggu (28/9), merespons bahwa saat ini pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada penanganan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembenahan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yang penting BGN dulu, MBG dulu ya. Jangan sampai ada kejadian lagi," katanya singkat.

Baca selengkapnya di sini.

3. KPK umumkan Hendi Prio Santoso jadi tersangka, dan langsung ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas, dan langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).

Baca selengkapnya di sini.

4. KPK telah telusuri aliran dana kasus Bank BJB ke keluarga Ridwan kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus Bank BJB kepada keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI Atalia Praratya.

“Kalau keluarganya (Ridwan Kamil, red.) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).

Baca selengkapnya di sini.

5. MK tolak permohonan syarat capres/caleg/cakada minimal sarjana

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) diubah menjadi minimal berpendidikan sarjana (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (29/9).

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.